Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No.34, Sidorejo, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62315
(0356) 321478
pdamtuban@yahoo.co.id

Sejarah Perusahaan

Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Tuban dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tuban Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 25 Juni 1983. Sebelum terbentuknya Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Tuban Pengelolaan Sarana Air Bersih di Kabupaten Tuban di kelola oleh Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Tuban (BPAM ) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 128/KPTS/1985 tanggal 18 Maret 1985 dengan tugas :

Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Tuban dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tuban Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 25 Juni 1983. Sebelum terbentuknya Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Tuban Pengelolaan Sarana Air Bersih di Kabupaten Tuban di kelola oleh Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Tuban (BPAM ) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 128/KPTS/1985 tanggal 18 Maret 1985 dengan tugas :

ALIH STATUS:

Berdasarkan Surat keputusan bersama 2 ( dua ) Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri

Pekerjaan Umum Nomor :

3 Tahun 1984 dan 26 / KPTS / 1984, tanggal 23 Januari 1984
4 Tahun 1984 dan 27 / KPTS / 1984, tanggal 23 Januari 1984
5 Tahun 1984 dan 28 / KPTS / 1984, tanggal 23 Januari 1984

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 368 /KPTS/1992 telah dialih statuskan Kabupaten Tuban menjadi PDAM Kabupaten Tuban melalui pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Bersih di Kabupaten Tuban dari Menteri pekerjaan Umum Kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur dengan berita acara nomor :

02/BA/CK/023/1992

Tanggal 4 Mei 1992

090/923/023/1992

Dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur diserahkan pengelolaan Prasarana dan sarana Air Bersih di Kabupaten Tuban dengan berita acara nomor :

690/926/023/1992

Tanggal 4 Mei 1992

690/2184/411.5/1992

Peraturan Daerah Kabupaten Dati || Tuban Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 15 Juni 2015 dan diganti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Lestari” Kabupaten Tuban.